Permohonan Pengembalian Dana Donatur dapat mengajukan permohonan pengembalian dana jika terjadi kesalahan transaksi atau terdapat indikasi penyalahgunaan dana.
Prosedur Pengajuan Donatur harus menghubungi layanan donatur melalui nomor WhatsApp 6281315831450 untuk mengajukan permohonan pengembalian dana. Permohonan harus disertai dengan bukti pembayaran atau transfer bank yang asli.
Dokumen Pendukung Ruang Tebar Kebaikan berhak meminta dokumen tambahan apabila diperlukan untuk memverifikasi permohonan.
Proses Verifikasi Pengajuan pengembalian dana akan diproses setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai dengan catatan keuangan Ruang Tebar Kebaikan.
Waktu Proses Proses pengembalian dana dilakukan pada hari kerja dan memerlukan waktu sesuai dengan prosedur transaksi bank serta agregator pembayaran yang berlaku.
Penolakan Pengajuan Ruang Tebar Kebaikan berhak menolak permohonan pengembalian dana apabila ditemukan indikasi pemalsuan data, penipuan, atau apabila dana telah digunakan sesuai dengan tujuan donasi.Donasi yang Tidak Dapat Dikembalikan Donasi yang telah disalurkan dan digunakan untuk program atau penerima manfaat tidak dapat dikembalikan.
Perubahan Kebijakan Ruang Tebar Kebaikan berhak mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Barang siapa berniat sedekah, kecepatan Allah membalasnya lebih dari kecepatan gerakan sedekahnya.”